Minggu (29/5/2022) telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Sebelas Maret Perkantoran secara daring via zoom meeting yang dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Pendidikan Administrasi Perkantoran FKIP UNS angkatan 2019, 2020 dan 2021. Acara ini diadakan dengan tujuan untuk memperkenalkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UNS dan informasi lanjut mengenai sertifikasi profesi yang disampaikan langsung oleh Ketua LSP UNS, Dr. Aniek Hindrayani, S.E., M.Si.

Acara yang berlangsung pada pukul 08.00 – 11.00 ini dibuka oleh Pembina Himpunan Mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran (HIMADISTRA) FKIP UNS, Dra. Patni Ninghardjanti, M.Pd. Beliau berharap mahasiswa Pendidikan Administrasi Perkantoran bisa memahami pentingnya sertifikasi profesi dan paham betul tentang alur dan hal hal yang perlu dipersiapkan untuk melakukan uji sertifikasi profesi.

“Lembaga Sertifikasi merupakan unit organisasi jikalau di Indonesia ini kewenangannya di Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Jadi, profesi di Indonesia itu distandartkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. BNSP ini kemudian memberi kewenangan kepada institusi perguruan tinggi ataupun kepada individu yang terbentuk melalui lembaga asosiasi provinsi untuk menjadi organisasi independent yang menjadi kepanjangan tangan dari BNSP tersebut. LSP di UNS diberi izin oleh Badan Nasional Standart Profesi” ujar Dr. Aniek Hindrayani, S.E., M.Si. Ia menambahkan “lebih spesifik di sertifikasi bidang administrasi, terdapat skema okupasi Junior Administrative Assistant, dimana asesi akan diuji terkait kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas administrasi seperti membuat dokumen, lembar kerja dan bahan presentasi melalui pemakaian software yang sesuai, menggunakan internet untuk mencari data. Menerima dan meneruskan telepon masuk kepada yang dituju, menerima dan mengantar tamu, menerima dan meneruskan surat/dokumen kepada yang dituju, pengarsipan dan memasukan data, menggunakan peralatan kantor seperti faksimili, mesin photo copy, LCD, OHP, Scanner, dan lain-lain.”

Uji sertifikasi dilakukan dengan periodisasi tertentu dan bisa dilakukan sejak mahasiswa berada di semester 6, sudah melakukan magang eksternal dan melengkapi persyaratan lainnya. Kedepannya, diharapkan mahasiswa PAP UNS dapat dengan mandiri mempersiapkan diri  untuk menempuh uji sertifikasi profesi.

Recent Post